Langsung ke konten utama

Pengertian Kontrak Harga Satuan dan CCO

Pengertian Kontrak Harga Satuan dan CCO - Kontrak Harga Satuan merupakan Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Harga Satuan pasti dan tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu;
  2. volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani;
  3. pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa; dan
  4. dimungkinkan adanya pekerjaan tambah/kurang berdasarkan hasil pengukuran bersama atas pekerjaan yang diperlukan.
Kontrak Harga Satuan mengikat pada komponen Harga Satuan dan item pekerjaan. Dengan sendirinya Total Biaya dan Volume tidak mengikat dan bersifat perkiraan. Dalam konsepsi ini Kontrak harga satuan harus disadari dapat berubah atau dapat dilakukan perubahan kontrak seperti diatur dalam pasal 87.
Dapat terjadi tambah/kurang namun total biaya sesuai perkiraan awal atau CCO (Contract Change Order) ataupun juga pekerjaan tambah atau addendum dengan syarat tidak boleh mengakibatkan penambahan harga kontrak melebihi 10% atau batas ketersediaan anggaran/pagu. Kontrak harga satuan lebih tepat untuk pekerjaan yang bersifat kompleks dan volume sulit diperhitungkan ketepatan dari sisi kualitas, kuantitas, waktu, lokasi dan harga/biayanya.
TETAP
Item Pekerjaan : Harga Satuan
x Volume = Total
Hal ini selaras dengan pasal 51 yang menyatakan bahwa :
  1. Kontrak Harga Satuan merupakan Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa ataspenyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Harga Satuan pasti dan tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu;
    2. volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani;
    3. pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa; dan
    4. dimungkinkan adanya pekerjaan tambah/kurang berdasarkan hasil pengukuran bersama atas pekerjaan yang diperlukan.
    Yang menjadi catatan adalah bahwa dalam kontrak harga satuan, item pekerjaan ideal harus dicantumkan dalam RAB atau Rancangan Daftar Kuantitas. Hal ini untuk mengantisipasi kondisi lapangan apabila dimungkinkan terjadinya optimalisasi output. Maka tidak mengherankan apabila dalam Daftar Kuantitas ditemukan satu item pekerjaan dalam Dokumen Pemilihan Harga Satuannya ada namun Volumenya = 0 dan harus juga ditawarkan oleh penyedia dalam dokumen penawaran.
    Untuk itu effort terhadap jenis harga satuan sangat berbeda dengan kontrak lumpsum.
    Terima Kasih Telah Membaca Artikel Pengertian Kontrak Harga Satuan dan CCO, Jika Berkenan dapat membaca Jenis Pekerjaan Konstruksi Untuk Penunjukan Langsung Semoga Bermanfaat
     
    sumber :http://amychayangku.blogspot.com/2013/02/kontrak-harga-satuan-dalam-pengadaan.html 

Postingan populer dari blog ini

Menghemat anggaran pembangunan rumah baru

Cara Menghitung dan Menghemat Biaya Membangun Rumah per Meter Persegi Sebelum memulai proses pembangunan rumah, hal paling utama yang perlu dipersiapkan adalah anggaran biaya pembangunan . Umumnya, banyak orang menghitung biaya membangun rumah berdasarkan ukuran per meter persegi bangunan. Metode ini memang umum digunakan, karena ketika menggunakan jasa kontraktor, mereka biasanya memberikan estimasi biaya total berdasarkan harga per meter bangunan. Namun, penting untuk diketahui bahwa banyak faktor yang mempengaruhi biaya pembangunan rumah per meter , di antaranya: Luas bangunan Harga material bangunan Upah tukang dan peralatan kerja Izin mendirikan bangunan (IMB) Fee arsitek dan kontraktor Instalasi listrik, air, gas (jika ada) Sistem pembuangan limbah Pajak bangunan Tips Menghemat Anggaran Pembangunan Rumah Selain biaya material utama, ada sejumlah biaya tambahan yang juga harus diperhitungkan, seperti: Biaya desain arsitek , yang biasanya disepak...

HARGA PAGAR BETON PANEL PRECAST 2025 SOLO dan Sekitarnya

 Mohon pengertiannya untuk para konsumen yang terhormat pagar beton panel precast sekitar Solo Raya, sebelum menanyakan harga tolong persiapkan datanya dulu, seperti Panjang keliling total atau di sebut volume, juga tinggi pagar beton kira berapa meter / berapa susun dan lebih penting juga lokasi sekitar daerah mana. Soalnya Harga juga terpengaruh oleh medan lokasi, untuk harga di Tahun 2025 sebagai berikut : Harga Pagar Beton per meter lari Terpasang material pagar dan jasa pasang ( belum termasuk pondasi) Tinggi Pagar Beton 1,6m / 4 susun panel Rp 345.000 Tinggi Pagar Beton 2m / 5 susun panel         Rp 415.000 Tinggi Pagar Beton 2,4m / 6 susun panel Rp 505.000 Tinggi Pagar Beton 2,8m / 7 susun panel Rp 585.000 Tinggi Pagar Beton 3,2m / 8 susun panel Rp 655.000 Harga Loco pabrik Material Pagar Beton ( belum termasuk biaya kirim) Panel Rp 105.500 / per lembar Tiang/Kolom Panjang 225cm Rp 225.250 Tiang/Kolom Panjang 280cm Rp 280.000 Tiang/Kolom Panjang...

Daftar Harga / Upah Borong Tenaga 2025

HARGA / Upah BORONGAN Tenaga BANGUNAN 2025 di Sragen, Solo, Karanganyar, Sukoharjo, Boyolali, Wonogiri (SOLO AREA) berikut Daftar Harga / Upah Borong Tenaga 2025 berdasatkan Rumus SNI DAFTAR PENAWARAN HARGA UPAH BORONG PEKERJAAN PEKERJAAN PERSIAPAN Pembersihan Lahan: Rp/m2 Direksikit :  Rp.... /m2 Pembuatan Gudang :  Rp  ...../m2 Bouwplank :  Rp...... /m2 Pekerjaan Pemagaran:  Rp.....  /m1 PEKERJAAN GALIAN DAN PONDASI Galian Tanah Pondasi :  Rp /m3 Bekisting Pondsi :  Rp /m2 Pasang batu kali :  Rp /m3 Urungan Tanah leveling lantai :  Rp  / m3 Perataan Tanah :  Rp  ...../m2 Pemadatan Tanah /Stamper : Rp.... /m2 Lantai Kerja :  Rp / m2 Urug pasir :  Rp ( Harga Upah isi sesuai daerah ) /m2 PEKERJAAN BETON BERTULANG Beton Sloof 20× 40 :  Rp ( Harga Upah isi sesuai daerah ) /m1 Bekisting sloof :Rp ( Harga Upah isi sesuai daerah )/m2 ...