1. IMB (
Izin Mendirikan Bangunan) = Izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan
membangun yang dapat diterbitkan apabila rencana
bangunan dinilai telah sesuai dengan ketentuan yang meliputi aspek pertanahan, aspek planologis (perencanaan), aspek
teknis, aspek kesehatan, aspek kenyamanan dan aspek lingkungan.
IMB berlaku pula untuk
bangunan rumah tinggal lama, yaitu
bangunan rumah yang keberadaannya secara fisik telah lama berdiri tanpa, atau belum ber-
IMB.
Selain untuk
rumah tinggal,
IMB berlaku pula untuk
bangunan-bangunan dengan fungsi lain, seperti
gedung perkantoran,
gedung industri, dan
bangunan fasilitas umum.
2. Garis Sempadan Jalan (GSJ) = Garis rencana jalan yang ditetapkan dalam rencana kota.
3. Garis Sempadan Bangunan (GSB) = Garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah
bangunan ke arah
Garis Sempadan Jalan (GSJ) yang ditetapkan dalam rencana kota.
4. Koefisien Dasar Bangunan (KDB) = Perbandingan jumlah luas lantai dasar terhadap luas tanah perpetakan yang sesuai dengan rencana kota.
5. Koefisien Lantai Bangunan (KLB) = perbandingan jumlah luas seluruh lantai terhadap luas tanah perpetakan yang sesuai dengan rencana kota.