Langsung ke konten utama

Cara menghitung BPHTB bea perolehan hak atas tanah dan atau bangunan


Cara menghitung BPHTB bea perolehan hak atas tanah dan atau bangunan
Sudah tahu pengertian BPHTB? dan bagaimana contoh cara menghitung pajak BPHTB yaitu bea perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, disini akan kita coba uraikan tutorial khusus tentang ini, menmgingat betapa penting hal ini karena akan kita temui dalam dunia nyata pada saat melakukan transaksi jual beli tanah atau properti,hibah dan berbagai macam model peralihan hak lainya sehingga ada kewajiban pembeli untuk membayar pajak kepada pemerintah sebagai syarat pengakuan kepemilikan atas suatu tanah atau bangunan dengan bukti tertulis berupa akta jual beli dan sertifikat tanah dan bangunan.

Rumus BPHTB =5% x (NJOP – NPOPTKP)
NPOP = NJOP – NPOTKP
Keterangan rumus
  1. BPHTB = bea perolehan atas hak tanah dan atau bangunan.
  2. 5% = prosentasi BPHTB berdasarkan peraturan kebijakan pemerintah sebagai penarik pajak.
  3. NJOP = nilai jual objek pajak.
  4. NPOTKP = Nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak, nilainya berdasarkan peraturan pemerintah daerah dimana tanah dan bangunan berada.

Contohnya jika A menjual tanah berikut bangunan kepada B di kota jakarta indonesia, tanah berbentuk persegi panjang ukuran 10 m x 20 m, diatas tanah tersebut terdapat rumah ukuran 10 m x 10 m. harga tanah pada wilayah tersebut Rp.1.000.000,00/m2 sedangkan harga bangunan adalah Rp.3.000.000,00/m2. berapa jumlah pajak BPHTB yang harus dibayar B sebagai pembeli, lalu bagaimana jika dilakukan renovasi setelah pembelian sehingga ukuran bangunan berubah menjadi 10 m x 15 m apakah mempengaruhi jumlah pajak yang harus dibayar? mari kita bahas disini :-)
  • Luas tanah = 10 m x 20 m = 200 m2, total harga tanah Rp.1.000.000,00 x 200 m2 = Rp.200.000.000,00.
  • Luas rumah = 10 m x 10 m = 100 m2, total harga bangunan Rp.3.000.000,00 x 100 m2 = Rp.300.000.000,00.
  • Jadil jumlah harga jual tanah berikut rumah NJOP adalah Rp.500.000.000,00
  • NPOTKP menurut pemerintah daerah jakarta misalnya Rp.60.000.000,00
  • NPOP = Rp.440.000.000,00.
  • Jadi total BPHTB yang terutang yaitu 5% x Rp.440.000.000,00 = Rp.22.000.000,00.
Jadi total pajak BPHTB yang harus dibayar B sebagai pembeli adalah dua puluh dua juta rupiah, setelah membayar biaya tersebut maka bisa mengurus sertifikat balik nama ke notaris dengan menempelkan bea materai Rp.6.000,00. selanjutnya telah dilakukan pekerjaan renovasi bangunan menjadi 10 m x 15 m = 300 m2, maka B punya kewajiban untuk melaporkan perubahan data luas rumah tersebut karena akan mempengaruhi perhitungan pajak PBB yang contoh perhitunganya sudah kita buat menjadi satu artikel khusus disini :-)

Postingan populer dari blog ini

DISKUSI TENTANG PT LEORA KONTRUKSI INDONESIA dan PT MAJU MANDIRI GEMILANG TERANG

      Hallo para sobat yang di bidang kontruksi semua, kami ingin mengajak diskusi dulu sebelum atau sesudah kerja sama dengan  PT LEORA KONTRUKSI INDONESIA dan PT MAJU MANDIRI GEMILANG TERANG. Banyak hal yang perlu di bicarakan bersama sesama orang yang berada di bidang kontruksi. entah pahit manisnya di bidang kontruksi. Ada beberapa orang yang  mentari profil sebenarya tentang PT LEORA KONTRUKSI INDONESIA dan PT MAJU MANDIRI GEMILANG TERANG. adapun soal bukti dan lain sebagainya, soal kantor dan pegawainya. ayo ngobrol bareng mimin di sini. karena sudah ada beberapa orang yang ngobrol

Pagar Panel Beton Precast 2026 di Solo Raya

 Daftar Harga Pagar Panel Beton di Solo Area yang Meliputi Surakarta, Boyolali, Klaten, Sukoharjo, Wonogiri, Karanganyar, Sragen. Pada Tahun 2026 ada banyak kenaikan harga, maka dari itu mari kita simak Harga Terbaru Pagar Panel Beton Precast. Harga tergantung Volume, kondisi lapangan dan lainya

Menghemat anggaran pembangunan rumah baru

Cara Menghitung dan Menghemat Biaya Membangun Rumah per Meter Persegi Sebelum memulai proses pembangunan rumah, hal paling utama yang perlu dipersiapkan adalah anggaran biaya pembangunan . Umumnya, banyak orang menghitung biaya membangun rumah berdasarkan ukuran per meter persegi bangunan. Metode ini memang umum digunakan, karena ketika menggunakan jasa kontraktor, mereka biasanya memberikan estimasi biaya total berdasarkan harga per meter bangunan. Namun, penting untuk diketahui bahwa banyak faktor yang mempengaruhi biaya pembangunan rumah per meter , di antaranya: Luas bangunan Harga material bangunan Upah tukang dan peralatan kerja Izin mendirikan bangunan (IMB) Fee arsitek dan kontraktor Instalasi listrik, air, gas (jika ada) Sistem pembuangan limbah Pajak bangunan Tips Menghemat Anggaran Pembangunan Rumah Selain biaya material utama, ada sejumlah biaya tambahan yang juga harus diperhitungkan, seperti: Biaya desain arsitek , yang biasanya disepak...