Langsung ke konten utama

CARA BENAR EVALUASI PENAWARAN

CARA BENAR EVALUASI PENAWARAN
Berikut akan dijelaskan tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah adalah sebagai Berikut :

    Kriteria dan tata cara evaluasi harus ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan dan dijelaskan pada waktu pemberian penjelasan. Perubahan kriteria dan tata cara evaluasi dapat dilakukan dan disampaikan secara tertulis kepada seluruh peserta dalam waktu memadai sebelum pemasukan penawaran.
    Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan tidak diperbolehkan menambah, mengurangi atau mengubah Dokumen Pengadaan setelah batas akhir pemasukan penawaran (post bidding).
    Peserta tidak diperbolehkan menambah, mengurangi atau mengubah penawarannya setelah batas akhir pemasukan penawaran (post bidding).
    Dalam mengevaluasi penawaran, Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan berpedoman pada kriteria dan tata cara evaluasi yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan.  Bila terdapat hal-hal yang kurang jelas dalam suatu penawaran, Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dapat melakukan klarifikasi dengan peserta yang bersangkutan.
    Dalam klarifikasi, peserta hanya diminta untuk menjelaskan halhal yang menurut Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan kurang jelas, namun tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran.
    Pengertian/batasan tentang substansi penawaran harus dicantumkan dengan jelas dalam Dokumen Pengadaan dan dijelaskan kepada peserta sebelum batas akhir pemasukan penawaran.
    Untuk hal-hal tertentu, peserta dapat diminta konfirmasi untuk membuat pernyataan kesanggupan untuk menyelesaikan pekerjaan (misalnya apabila masa berlakunya surat Jaminan Penawaran telah habis, peserta diminta konfirmasi mengenai kesanggupan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut berdasarkan harga yang ditawarkan).
    Dalam evaluasi penawaran harga:

    HPS merupakan acuan untuk menilai kewajaran harga terhadap penawaran yang masuk;
    nilai total HPS merupakan batas tertinggi penawaran yang sah; dan
    penerapan preferensi harga penggunaan produksi dalam negeri dilakukan untuk menentukan Harga Evaluasi Akhir guna menetapkan urutan calon pemenang. preferensi harga untuk Barang/Jasa dalam negeri diberlakukan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai rupiah murni, dengan ketentuan sebagai berikut:

        (1) sampai dengan 31 Desember 2013, untuk Pengadaan Barang/Jasa bernilai diatas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
        (2) mulai 1 Januari 2014, untuk Pengadaan Barang/Jasa bernilai diatas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Postingan populer dari blog ini

Menghemat anggaran pembangunan rumah baru

Cara Menghitung dan Menghemat Biaya Membangun Rumah per Meter Persegi Sebelum memulai proses pembangunan rumah, hal paling utama yang perlu dipersiapkan adalah anggaran biaya pembangunan . Umumnya, banyak orang menghitung biaya membangun rumah berdasarkan ukuran per meter persegi bangunan. Metode ini memang umum digunakan, karena ketika menggunakan jasa kontraktor, mereka biasanya memberikan estimasi biaya total berdasarkan harga per meter bangunan. Namun, penting untuk diketahui bahwa banyak faktor yang mempengaruhi biaya pembangunan rumah per meter , di antaranya: Luas bangunan Harga material bangunan Upah tukang dan peralatan kerja Izin mendirikan bangunan (IMB) Fee arsitek dan kontraktor Instalasi listrik, air, gas (jika ada) Sistem pembuangan limbah Pajak bangunan Tips Menghemat Anggaran Pembangunan Rumah Selain biaya material utama, ada sejumlah biaya tambahan yang juga harus diperhitungkan, seperti: Biaya desain arsitek , yang biasanya disepak...

HARGA PAGAR BETON PANEL PRECAST 2025 SOLO dan Sekitarnya

 Mohon pengertiannya untuk para konsumen yang terhormat pagar beton panel precast sekitar Solo Raya, sebelum menanyakan harga tolong persiapkan datanya dulu, seperti Panjang keliling total atau di sebut volume, juga tinggi pagar beton kira berapa meter / berapa susun dan lebih penting juga lokasi sekitar daerah mana. Soalnya Harga juga terpengaruh oleh medan lokasi, untuk harga di Tahun 2025 sebagai berikut : Harga Pagar Beton per meter lari Terpasang material pagar dan jasa pasang ( belum termasuk pondasi) Tinggi Pagar Beton 1,6m / 4 susun panel Rp 345.000 Tinggi Pagar Beton 2m / 5 susun panel         Rp 415.000 Tinggi Pagar Beton 2,4m / 6 susun panel Rp 505.000 Tinggi Pagar Beton 2,8m / 7 susun panel Rp 585.000 Tinggi Pagar Beton 3,2m / 8 susun panel Rp 655.000 Harga Loco pabrik Material Pagar Beton ( belum termasuk biaya kirim) Panel Rp 105.500 / per lembar Tiang/Kolom Panjang 225cm Rp 225.250 Tiang/Kolom Panjang 280cm Rp 280.000 Tiang/Kolom Panjang...

Daftar Harga / Upah Borong Tenaga 2025

HARGA / Upah BORONGAN Tenaga BANGUNAN 2025 di Sragen, Solo, Karanganyar, Sukoharjo, Boyolali, Wonogiri (SOLO AREA) berikut Daftar Harga / Upah Borong Tenaga 2025 berdasatkan Rumus SNI DAFTAR PENAWARAN HARGA UPAH BORONG PEKERJAAN PEKERJAAN PERSIAPAN Pembersihan Lahan: Rp/m2 Direksikit :  Rp.... /m2 Pembuatan Gudang :  Rp  ...../m2 Bouwplank :  Rp...... /m2 Pekerjaan Pemagaran:  Rp.....  /m1 PEKERJAAN GALIAN DAN PONDASI Galian Tanah Pondasi :  Rp /m3 Bekisting Pondsi :  Rp /m2 Pasang batu kali :  Rp /m3 Urungan Tanah leveling lantai :  Rp  / m3 Perataan Tanah :  Rp  ...../m2 Pemadatan Tanah /Stamper : Rp.... /m2 Lantai Kerja :  Rp / m2 Urug pasir :  Rp ( Harga Upah isi sesuai daerah ) /m2 PEKERJAAN BETON BERTULANG Beton Sloof 20× 40 :  Rp ( Harga Upah isi sesuai daerah ) /m1 Bekisting sloof :Rp ( Harga Upah isi sesuai daerah )/m2 ...